Iklan

INGAT! Mulai Awal Agustus ini Warga Sumsel yang Kedapatan Tak Pakai Masker Didenda Rp100ribu Hingga Rp500 Ribu

admin
01 Agustus 2020, 13:26 WIB Last Updated 2021-10-28T01:57:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
INGAT! Mulai Awal Agustus ini Warga Sumsel yang Kedapatan Tak Pakai Masker Didenda Rp100ribu Hingga Rp500 Ribu
Foto : INGAT! Mulai Awal Agustus ini Warga Sumsel yang Kedapatan Tak Pakai Masker Didenda Rp100ribu Hingga Rp500 Ribu/ Net.

AsupanKita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan di tempat umum, termasuk penggunaan masker. Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya, termasuk jaga jarak (physical distancing).

Dilansir dari Sripoku.com, Sabtu (1/8/2020), Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda. Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.

"Insya Allah dalam beberapa hari, awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel. Ini karena kita perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub," katanya diwawancarai di Griya Agung Palembang, Rabu (29/7/2020).

Dia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi, terutama menggunakan masker.

"Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran, paling tidak kena denda," ujarnya.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Sosialisasi, kan, sekarang lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sososialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif," jelas Herman Deru.

Sebelumnya, Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty, pada Selasa (14/7/2020), mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.

"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut," ujar Iche.

Apabila hendak makan atau wudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau  jangan lantas ditarik ke bawah dagu karena jika terjadi exposure (terpaan) droplet atau lainnya bisa saja menyangkut ke masker.

"Kalau memang harus melepas sebentar, lepas benar-benar melepas jangan di dagu," ujar Iche, seperti dikutip dari Sripoku.com.
Komentar

Tampilkan

Terkini