Iklan

Jangan Lewatkan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020, Berikut Syaratnya!

admin
26 Juli 2020, 22:54 WIB Last Updated 2021-10-28T01:58:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Jangan Lewatkan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020, Berikut Syaratnya!
Foto : Jangan Lewatkan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020, Berikut Syaratnya!/ Net.

AsupanKita.com - Kabar gembira untuk 'wong kito galo' masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Di mana mulai 1 Agustus 2020 akan ada penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan baik sepeda motor dan mobil.

“Berita baik untuk masyarakat Sumsel, bahwa dalam situasi ini sekaligus menghadapi 17 Agustus, di hari Kemerdekaan RI kita berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Kamis (23/7/2020).

Menurut Herman Deru, program pemutihan denda pajak kendaraan ini akan dievaluasi setiap bulannya.

“Jadi mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi. Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang,” kata Herman Deru.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini, menurut Deru, bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat.

Ditambahkan Herman Deru, program pemutihan ini diberlakukan untuk umum, sehingga siapapun boleh ikut pemutihan pajak, baik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

“Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih,” tambahnya, seperti dikutip dari sumselupdate.com, Minggu (26/7/2020).

Dikatakannya lagi, program pemutihan ini sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Di mana dalam UU itu Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak yang dipayungi dalam Peraturan Gubernur.

Surat Edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Prihal Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB-II
Foto : Surat Edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Prihal Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB-II.

Mengutip portal sumsel.tribunnews.com, adapun syarat yang perlu disiapkan untuk membayar pajak kendaran ada dua kategori yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Untuk Pajak Tahunan syarat atau dokumen yang disiapkan antara lain:

1. Melampirkan STNK asli.

2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK.

3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai.

Sedangkan syarat atau dokumen untuk pajak Lima Tahunan antara lain:

1. Melampirkan STNK asli.

2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK.

3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai.

4. Melakukan cek fisik kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

5. Melampirkan foto copy BPKB.
Komentar

Tampilkan

Terkini