Iklan

Waduh! Ada Adegan Ciuman Bibir di Siaran TVRI Pada Jam Belajar Anak, Langsung Mendapatkan Teguran KPI

admin
03 Mei 2020, 21:31 WIB Last Updated 2021-10-29T02:11:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Waduh! Ada Adegan Ciuman Bibir di Siaran TVRI Pada Jam Belajar Anak, Langsung Mendapatkan Teguran KPI
Waduh! Ada Adegan Ciuman Bibir di Siaran TVRI Pada Jam Belajar Anak, Langsung Mendapatkan Teguran KPI /Net.

AsupanKita.com - Tim pemantauan langsung KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara Jendela Dunia yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.

Menyikapi hal itu, KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat, Kamis (30/4).

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”, yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan s*ksual, serta klasifikasi umur.

“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS. Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB. Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata Mulyo.

Ia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.

Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," katanya.

Ia menekankan, "Kita tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."

Dalan kesempatan itu, Mulyo mengatakan bahwa TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.

"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” kata Mulyo menandaskan, seperti dikutip dari antaranews.com, Minggu (3/5/2020).
Komentar

Tampilkan

Terkini