Iklan

Sri Mulyani: Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial Rp600 Ribu per Bulan dari Presiden

admin
01 Mei 2020, 16:17 WIB Last Updated 2021-11-27T14:38:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Sri Mulyani: Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial Rp600 Ribu per Bulan dari Presiden
Foto : Sri Mulyani: Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial Rp600 Ribu per Bulan dari Presiden/ Net.

AsupanKita.com - Di masa krisis akibat pandemi COVID-19, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan untuk memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp600 ribu per bulan. Penyaluran BLT tersebut, akan diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.

Akan tetapi, bantuan tersebut cuma dikhusukan kepada warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu di wilayah Jabodetabek akan diberi paket sembako dengan nilai yang sama.

“Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja,” tulis Kementerian Keuangan di laman resmi, Rabu (29/4).

Para penerima BLT itu didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan tentang mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah Kabupaten/Kotamadya. Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala Desa sendiri merupakan pihak yang bertanggung jawab pada penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa. BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga pemberhentian penyaluran dana desa tahap III.

Sementara itu, pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah sedang mengevaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 triliun.

“Pemerintah bekerja sama dengan Pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran, akuntabilitas, serta transparansi bantuan,” kata Sri Mulyani.
Komentar

Tampilkan

Terkini