Iklan

Pemerintah Perlonggar Aturan Larangan Mudik Demi Perekonomian, Berikut Syaratnya

admin
03 Mei 2020, 09:08 WIB Last Updated 2021-10-28T02:24:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pemerintah Perlonggar Aturan Larangan Mudik Demi Perekonomian, Berikut Syaratnya
Foto : Pemerintah Perlonggar Aturan Larangan Mudik Demi Perekonomian, Berikut Syaratnya /Net.

AsupanKita.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kendati larangan mudik tetap berlaku, pemerintah berpeluang mengizinkan 'perjalanan mendesak' demi keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui siaran pers resminya, menegaskan bahwa aturan turunan ini tetap memberlakukan pelarangan mudik.

Hanya saja, Kemenhub melalui Direktorak Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian akan menyusun surat edaran sebagai aturan turunan Permenhub 25 tahun 2020.

“Ini menindaklanjuti usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan mendesak masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” ujar Adita, Jumat (1/5/2020).

Hingga surat edaran tersebut diterbitkan, ujar Adita, maka aturan yang berlaku saat ini terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih sama seperti sebelumnya, yakni larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

Sedangkan, transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, bagi masyarakat yang akan bepergian dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.

Tentunya, seluruh penumpang tetap harus tunduk pada tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” jelas Adita, seperti dikutip dari republika.co.id, Minggu (4/5/2020)

Sebelumnya dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta Kementerian Perhubungan agar mengkaji kembali kebijakan penutupan penerbangan penumpang dalam negeri.

Alasannya, Jokowi menerima laporan dari daerah bahwa ada distribusi bahan pokok yang terhambat akibat kebijakan pembatasan transportasi udara.

Kendati angkutan kargo masih diizinkan, ujar presiden, namun operasionalnya masih bergantung pada penerbangan komersial penumpang.

“Karena yang namanya pesawat kalau yang jalan hanya kargonya saja, penumpangnya tidak, tentu saja hitungannya akan sulit. Karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang. Ini tolong betul-betul kita exercise sehingga jangan sampai distribusi bahan pokok terganggu,” ujar Presiden dalam pembukaan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 28 April 2020, seperti dikutip dari republika.co.id, Minggu (4/5/2020).
Komentar

Tampilkan

Terkini