Iklan

Meski Takbiran Keliling Tak Diperbolehkan Tapi Shalat Idul Fitri Berjemaah Tetap Diperbolehkan di Aceh

admin
23 Mei 2020, 19:43 WIB Last Updated 2021-10-29T17:08:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Meski Takbiran Keliling Tak Diperbolehkan Tapi Shalat Idul Fitri Berjemaah Tetap Diperbolehkan di Aceh
Foto : Meski Takbiran Keliling Tak Diperbolehkan Tapi Shalat Idul Fitri Berjemaah Tetap Diperbolehkan di Aceh/ Net.

AsupanKita.com - Tahun ini perayaan Idul Fitri tentu akan sedikit berbeda, terutama terkait dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri hingga suasana halal bihalal nanti. Pagebluk telah mengubah segalanya.

Menteri Agama, Fachrul Razi, melalui telekonferensi telah mengimbau agar merayakan lebaran di rumah saja untuk kali ini. Ini juga termasuk dengan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

Namun, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengambil sikap yang cukup berlawanan. Perkumpulan para ulama itu memperbolehkan masyarakat melaksanakan shalat id di lapangan, masjid, dan rumah-rumah.

Hal tersebut dipertegas dalam fatwa yang dikeluarkan belum lama ini. Dalam pelaksanaan salat Idul Fitri serta selama merayakan lebaran nanti, masyarakat diminta untuk tetap taat pada protokol kesehatan yang berlaku.

"Bersilaturrahim bagus dengan memberi dan membalas salam tanpa bersalaman dan cipika-cipiki," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, kepada Liputan6.com, Jumat sore (22/05/2020).

Kelonggaran ini dikarenakan angka penderita Corona Covid-19 di Serambi Makkah dianggap masih terkendali sampai saat ini. Namun, di dalam fatwa yang sama, majelis tersebut meminta masyarakat tidak menggelar pawai keliling pada malam takbiran.

"Jangan lakukan huru-hara dan bakar-bakar mercon karena kita dalam keadaan musibah," pungkas Faisal.

Sebagai informasi yang dikutip dari laman resmi pemerintah lokal Jumat sore (22/05/2020), diakses pada 17.53 WIB, saat ini penderita positif di Aceh berjumlah 19 orang.

Adapun total PDP 101 orang, dengan rincian 100 dinyatakan pulang dan sehat, 1 meninggal dunia, sementara, ODP 2007 orang, di mana 1943 di antaranya telah selesai dari status pemantauan, 64 orang lagi masih dalam proses.

Artikel ini telah tayang di Liputan6.com dengan judul 'Tak Ada Takbir Keliling, Tapi Salat Idul Fitri Berjemaah Diperbolehkan di Aceh'.
Komentar

Tampilkan

Terkini