Iklan

Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp 404 juta Dinyatakan Lengkap, Mantan Kades Pedataran, OKU Dijebloskan ke Rutan Baturaja

admin
10 Mei 2020, 12:43 WIB Last Updated 2021-10-28T02:29:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Foto : Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp 404 juta Dinyatakan Lengkap, Mantan Kades Pedataran, OKU Dijebloskan ke Rutan Baturaja/ Net.

AsupanKita.com - Mantan Kepala Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Khairudin Bin Holid (47), akhirnya harus merasakan dinginnya Sel Rutan Baturaja pada Rabu, 6 Mei 2020.

Khairudin dititipkan penahannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja, karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) setelah menerima pelimpahan berkasnya tahap 2 dari Polres OKU.

Penahan mantan kades Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU ), Sumatra selatan tersebut karena yang bersangkutan di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolahan dana desa (DD) tahun anggaran 2017.

"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas nama tersangka khairudin holid dari Polres OKU berdasarkan berkas perkara nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Audit BPK RI sebesar Rp 404 juta," ujar Kajari OKU Bayu Paramesti didampingi Kasi pidsus johan Ciptadi kepada Awak media saat dikonfirmasi di kantor Kajari OKU, Minggu (10/05/2020).

Kajari OKU menjelaskan bahwa untuk sementara waktu penahan tersangka dititipkan di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk memindahkan penahanan tersangka ke palembang.

"Kita akan terus berkoordinasi terkait pemindahan tersangka karena tengah pandemi Covid 19. Jadi kita akan melaksanakan prosedur protokol kesehatan, apabila semuanya berjalan baik penahan tersangka akan kita pindahkan ke Rutan di Palembang,'' pungkas Kajari.

Sementara itu tersangka khairudin saat di tanyai mengatakan jika dana Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkannya sesuai dengan petunjuk, Khairudin berkelit jika dirinya hanya menyalahi admintrasi saja terkait penggunaan dana tersebut.

"Semua dana yang dianggarkan pemerintah sudah saya jalankan berupa bentuk bangunan. Mungkin saya salah administrasi saja, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di antaranews.com dengan judul 'Mantan Kades Pedataran dititipkan ke Rutan Baturaja diduga korupsi DD'.
Komentar

Tampilkan

Terkini