masukkan script iklan disini
Foto : Bansos Corona Rp 600ribu Disulap Jadi Rp 100ribu! Istri Kades dan Jajarannya Diboyong Polisi, 1 Orang Perangkat Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka/ Net. |
AsupanKita.com - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tunai - BST di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, berujung kisruh. Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kesulitan ekonomi imbas pandemi Covid-19 ini disunat (dibagi-bagi/dipotong, red).
Dari seharusnya Rp 600 ribu yang harusnya diterima warga, jadi hanya terima Rp100 ribu per keluarga. Kabar uang bansos Covid-19 dipotong ini pun menjadi viral dan akhirnya sampai ke polisi atas aduan warga.
Puncaknya, Selasa (12/5/2020), sejumlah ibu-ibu warga Desa Buluduri yang dianggap terlibat atau mengetahui sebab-musabab hal itu, beserta istri dari Kades Buluduri, diboyong aparat Sat Reskrim Polres Dairi ke Mapolres Dairi.
Sebagian uang bansos turut diamankan. Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, yang ditemui wartawan, mengaku belum bisa memberikan keterangan.
"Kami masih memintai keterangan kepada warga yang menerima bansos untuk mengetahui permasalahan sebenarnya," ujar AKP Junisar Rudianto Silalahi.
Sementara itu, menurut keterangan Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya mengatakan, bahwa pemotongan uang bansos Covid-19 itu sudah melalui kesepakatan antara penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar melalui rapat dusun.
"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.
Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.
"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka lagi.
Osaka pun mengaku, bahwa ia tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Tapi sebelumnya mereka yang menerima bantuan sudah sepakat haknya dibagi-bagi dengan warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Penerima BST di Desa Buluduri yang terdaftar berjumlah 72 kepala keluarga, tetapi yang terealisasi hanya 67, lanjut Osaka.
"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka mengakhiri.
Sebelumnya, salah satu warga yang diperiksa polisi, Erna Purba, mengatakan hal senada dengan Kades Buluduri. Pemotongan bansos tersebut merupakan kesepakatan bersama.
Menurut Erna, kabar ini merebak setelah salah satu warga keberatan menerima uang bansos yang cuma Rp 100 ribu.
"Makanya kami heran, kok ada yang keberatan. Padahal, sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama dan ada berkas kesepakatannya," kata Erna.
Sementara itu, Marihot Lumbantobing di Kantor Camat Lae Parira saat mendampingi warga yang menolak menerima uang dari penerima manfaat BST mengatakan, penerima manfaat BST dipungut Rp 500 ribu dari jumlah bantuan, untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima. Sebenarnya pemungutan alias pemotongan tersebut sudah dikoordinasi.
"Uang itu dikumpulkan setelah penerima manfaat keluar dari Kantor Pos dan dibagi secara merata masing-masing Rp 100 ribu," ucapnya, seperti dikutip dari berbagai sumber media online di internet, Selasa (19/05/2020).
Polisi Tetapkan 1 Orang Perangkat Desa Sebagai Tersangka
Foto : Ilustrasi/ Net. |
Atas kasus tersebut polisi akhirnya menetapkan satu orang perangkat desa sebagai tersangka terkait pemotongan bantuan sosial (bansos) di Desa Buluduri, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangkanya satu orang, perangkat desa atas nama Eni br Aritonang," ujar Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh, Rabu (13/5/2020).
Donni menyebut kejadian ini berawal saat tersangka melakukan pemotongan bansos warga secara sepihak. Tersangka, kata Donni, melakukan pemotongan agar dapat dibagikan kepada warga yang tidak dapat bantuan.
"Uang itu masih di lingkup desa tersebut. Jadi rencananya atas kebijaksanaan pengurus desa ini, 59 orang yang mendapat bantuan sosial tunai mau diratakan oleh oknum ini. Ini kebijaksanaan yang salah," ucapnya.
Donni menjelaskan, ada seorang warga yang tidak senang dana bansos yang diterimanya dipotong. Warga tersebut kemudian membuat laporan ke polisi.
"Ada masyarakat Desa Buluduri ini atas nama Togu Sinaga, dia keberatan. 'Saya harusnya kan dapat Rp 600 ribu, kenapa hanya Rp 100 ribu'. Jadi dia membuat laporan pengaduan, kita terima," imbuhnya.
Tersangka dikenai pasal pemerasan. Polisi juga sedang memeriksa soal keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
"Tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Perkaranya ini jadi pemerasan ya, 368. Jadi untuk keterlibatan, Pasal 55 dan 56 turut serta masih didalami oleh Polres," jelasnya, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (19/05/2020).