masukkan script iklan disini
www.morethansource.com - Melihat dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kian masif di Indonesia, dimana setiap harinya data kasus positif corona yang diumumkan pemerintah terus bertambah. Pemerintah tak tinggal diam, pemerintah menyadari bahwa tak hanya sektor kesehatan saja yang terdampak, namun juga sisi sosial ekonomi masyarakat pun harus segera dicarikan solusinya, jaringan pengamanan sosial pun di sebar.
Pemerintah telah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional
Dikutip dari akun official facebook Presiden Joko Widodo, "Saat ini sebanyak 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas.
Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Perppu ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu yang secepat-cepatnya. Kami akan menyampaikannya kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang."
Dengan rincian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net atau jaring pengaman sosial. Kemudian Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.