masukkan script iklan disini
AsupanKita.com - Sebagai antisipasi andai wabah virus corona (Covid-19) masih belum berakhir di Indonesia hingga akhir tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan skenario belajar dari rumah hingga akhir 2020.
“Kita sedang siapkan kalau nanti belajar dari rumah ini bisa terjadi sampai akhir tahun,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/4/2020), dilansir dari radarbogor.id, Senin (27/4/2020).
Hamid mengatakan hingga hari ini tercatat sebanyak 97,6 persen sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh. Sisanya sebanyak 2,4 persen belum melakukan karena daerahnya tidak terjangkit corona atau tidak memiliki perangkat pendukung.
Dari jumlah 97,6 persen tersebut, sebanyak 54 persen sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh sepenuhnya, yakni guru dan siswa mengajar dan belajar dari rumah.
“46 persen lainnya gurunya masih mengajar dari sekolah, tapi muridnya di rumah. Karena ada beberapa daerah yang masih mewajibkan guru-guru datang ke sekolah, secara piket bergantian,” ucap Hamid.
Sejauh ini, Kemendikbud sudah membuat beberapa program seperti Rumah Belajar sampai Belajar dari Rumah di TVRI dan RRI untuk mendukung proses belajar. Program untuk siswa berkebutuhan khusus masih dirancang.
Begitu juga siswa SMK yang seharusnya sudah menjalani kerja praktik namun tak bisa dilakukan secara langsung maupun via internet.
“Karena kita harus bicara dulu dengan industri dan yayasan-yayasan yang menangani anak berkebutuhan khusus,” kata Hamid.
Jika kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang hingga akhir tahun, maka harus ada penyesuaian kembali berkenaan dengan tahun ajaran baru. Kemendikbud akan membuat penyesuaian agar tiap sekolah dapat menjalankan KBM di masa tahun ajaran baru.
Mengacu pada kalender pendidikan, Tahun Ajaran 2020/2021 mulai pada Juli 2020 sampai Juni 2021 setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) usai dilaksanakan.
Menurut Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. Orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah. Dengan kata lain PPDB dianjurkan dilakukan daring.
Siswa Solo Belajar di Rumah Hingga Usai Lebaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memperpanjang penerapan belajar di rumah bagi siswa SD dan SMP. Kegiatan belajar di rumah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
"Kemarin sudah kami edarkan kepada siswa, diperpanjang sampai 29 Mei. Alasannya karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Solo, Etty Retnowati saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4/2020).
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot juga menyampaikan jadwal belajar di rumah selama bulan Ramadhan. Selama Ramadhan hingga Idul Fitri, ada beberapa hari libur yang sudah ditetapkan.
Pemkab Malang Perpanjang Libur Sekolah Sampai 1 Juni 2020
Pemerintah Kabupaten Malang kembali memperpanjang libur alias masa belajar di rumah bagi sekolah-sekolah di wilayah setempat hingga dengan 1 Juni 2020. Hal itu akibat masih merebaknya wabah virus corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bernomor 420/2438.1/101.1/2020 atas perubahan Surat Edaran nomor 420/2011/101.1/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Masa belajar siswa di rumah kami perpanjang lagi, sebelumnya hingga tanggal 21 April, dan diperpanjang lagi hingga 1 Juni 2020 mendatang,” ungkapnya, dikutip dari beritajatim.com, Senin (24/4/2020).
Menurut Rahmat, dengan adanya perpanjangan masa belajar di rumah bagi para siswa ini diberlakukan untuk jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kabupaten Malang hingga 21 April 2020.
“Saat ini Surat Edaran dalam proses, kalau tidak hari ini atau paling lambat besok (Selasa 21/4/2020) surat sudah beredar. Kebijakan itu untuk jenjang PAUD hingga SMP, untuk SMA/SMK wewenang Pemprov, dan sudah diperpanjang,” jelasnya.