Iklan

Kapolri Jenderal Idham Azis: Setiap Polres Diminta Menyiapkan 10 Ton Beras untuk Masyarakat yang Belum Menerima Bansos

admin
29 April 2020, 15:34 WIB Last Updated 2022-05-24T01:59:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kapolri Jenderal Idham Azis: Setiap Polres Diminta Menyiapkan 10 Ton Beras untuk Masyarakat yang Belum Menerima Bansos

AsupanKita.com - Kapolri Jenderal Idham Azis dalam video conference bersama seluruh jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh Indonesia pada Kamis (23/4/2020), beliau memberikan arahan dan meminta setiap jajaran Kepolisian Resor (Polres) menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dapat membantu apabila terdapat masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi virus corona (Covid-19) yang sedang terjadi.

“Untuk itu, setiap Polres menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk bisa membantu segera apabila ada masyarakat yang belum mendapat bansos,” kata Kapolri melalui keterangan resmi dalam video conference yang dipublikasikan Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (26/4/2020).

Idham meminta jajaran Polri melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pendataan kepada masyarakat yang belum tersentuh bantuan sosial.

Idham menegaskan agar personel Polri dapat memastikan distribusi logistik kebutuhan masyarakat berjalan dengan aman dan lancar. Maka dari itu, kepolisian wajib untuk mengamankan proses pendistribusian hal-hal tersebut.

“Mengamankan distribusi bantuan sosial baik jumlah, sasaran, dan kualitasnya sesuai dengan program pemerintah,” lanjut Kapolri Idham.

Pada kesempatan video conference itu, Idham juga menjelaskan terkait dengan penundaan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua, maka menurutnya anggaran pengamanan kegiatan itu pun akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19, meski tak dirincikan skema penggunaan anggaran tersebut dalam menangani covid-19.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun menegaskan, dalam setiap operasi kepolisian tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan istilah siaga 1. Polisi dapat mengubah istilah tersebut menjadi kesiapsiagaan.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugas nantinya, polisi harus menghindari penggunaan kata tembak di tempat dan juga tidak menyiapkan penembak jitu (sniper).

“Namun, jika membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota maka lakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap dia.

Selama masa penanganan virus corona (covid-19), Idham Azis mengeluarkan sejumlah instruksi kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Salah satu instruksi tertingginya adalah Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang berisikan sejumlah poin-poin.

Salah satu isinya menginstruksikan personel kepolisian untuk menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
Komentar

Tampilkan

Terkini