Iklan

Jangan Coba-coba Langgar PSBB, Anies: Pidana Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta Menanti

admin
10 April 2020, 17:16 WIB Last Updated 2021-10-28T01:58:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Jangan Coba-coba Langgar PSBB, Anies: Pidana Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta Menanti

www.morethansource.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlaku di Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa pelanggaran atas penerapan status PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta.

Penerapan terkait sanksi tersebut yaitu berupa pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Anies juga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap PSBB dikenakan mulai dari sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa menjadi lebih berat.

"Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1 tahun dan denda 100 juta," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Anies, untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, dia menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Anies mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada pronsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.

Anies mengatakan status PSBB DKI Jakarta wajib ditaati tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat, demi memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah kewajiban, masyarakat juga harus taat," kata Anies.

Selain Jakarta, sejumlah daerah juga telah mengajukan pemberlakuan status PSBB untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sorong, Fakfak, dan Mimika. Hanya saja, hingga saat ini persetujuan pemberlakuan PSBB tersebut baru diberikan pemerintah pusat kepada DKI Jakarta.

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah tak ingin sembarangan dalam memutuskan penerapan kebijakan PSBB di sebuah wilayah. Dia membantah penerapan PSBB dalam menangani pandemi virus corona berbelit dan terlalu birokratis.

"Kami tidak ingin memutuskan ini secara grusa-grusu (tergesa-gesa), cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam," kata Jokowi, pada Kamis, 9 April 2020, seperti dikutip dari cnnindonesia.com (10/4).
Komentar

Tampilkan

Terkini