Iklan

Dasar Bejat! Seorang Bapak Tega Jadikan Anak Tiri Budak S3ks Selama Tiga Tahun

admin
26 April 2020, 21:51 WIB Last Updated 2022-05-24T04:41:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Bejat! Seorang Bapak Tega Jadikan Anak Tiri Budak S3ks Selama Tiga Tahun

AsupanKita.com - Seorang bapak tiri dicokok polisi karena tega menjadikan anak tirinya budak s3ks selama tiga tahun. Perbuatan biadab ini terungkap saat korban yang berusia 14 tahun berani bercerita kepada kakak kandungnya.

Pelaku adalah Poniran (58) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Dia dilaporkan kakak kandung korban, begitu mendengar cerita dari adiknya jika telah berulang kali diperkosa ayah tirinya.

“Pelaku mengaku sudah 8 kali memperkosa anak tirinya ini. Sejak korban masih kelas 4 SD sampai sekarang kelas 1 SMP,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani, pada Minggu, 12 April 2020, dilansir dari Detik.com, Minggu (26/04/2020).

Menurut keterangan kakak korban, adiknya tidak pernah berani bercerita kepada siapapun. Karena adiknya hanya tinggal berdua dengan si ayah tiri. Sementara ibu mereka merantau di Hong Kong sebagai TKW. Namun perasaan sang kakak yang datang menjenguk tak bisa ditipu. Apalagi melihat adiknya berwajah murung.

“Jadi setiap beraksi, pelaku selalu mengancam korban. Jika tidak mau melayani nafsunya, korban tidak akan diberi uang saku,” Ujarnya.

Awal perkosaan di tahun 2017 itu, kemudian berulang sampai sebanyak 8 kali. Terakhir kejadian ini pada Sabtu (15/2 2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan keesokan harinya, kakak korban yang tinggal di Kediri datang ke rumah yang dihuni adik bersama ayah tiri mereka. Saat itulah, adiknya akhirnya berani bercerita jika berulang kali diperkosa ayah tiri mereka.

“Selain hasil visum, kami juga amankan beberapa barang bukti. Yakni satu potong kaos singlet warna hitam, celana 3/4 warna biru, celana dalam warna biru, baju sweter warna biru di bagian depan bergambar anak kecil berambut kuning, celana panjang warna hitam dan celana dalam warna putih. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” jelas kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku akan ditindak dengan pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto 64 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling maksimal 15 tahun.
Komentar

Tampilkan

Terkini