Iklan

Dalam Situasi Tertentu Warga Diizinkan Mudik atau Pulang Kampung, Ini Syaratnya!

admin
30 April 2020, 19:51 WIB Last Updated 2021-12-28T08:58:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Dalam Situasi Mendesak Warga Diizinkan Mudik, Ini Syaratnya
Foto : Dalam Situasi Tertentu Warga Diizinkan Mudik atau Pulang Kampung, Ini Syaratnya!/ Net.

AsupanKita.com - Jika sebelumnya pemerintah telah dengan tegas menyampaikan bahwa warga dilarang mudik, kemarin pemerintah menyatakan ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolehkan pulang kampung (baca: mudik).

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

“Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas (tingkat) terendah,” kata Agus, Rabu (29/4).

Meski sudah memiliki surat izin, Agus menyebut tetap ada keputusan dari pihak berwenang di lapangan untuk mempertimbangkan situasi mendesak yang menjadi alasan mudik.

Menurut Korlantas Polri Irjen Istiono, bagi warga yang tak memiliki kedaruratan, pihaknya akan langsung memerintahkan untuk kembali ke tempat semula.

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja, (sebagai bukti) bener enggak keluarganya sakit,” ungkapnya, melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).

Di lain sisi, Kombes Pol Benyamin, kepala Bagian Operasional Korlantas Polri menjelaskan bahwa selain surat keterangan yang dibawa, pemudik juga harus meyakinkan petugas di lapangan saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan mengizinkan lewat warga yang benar-benar dalam situasi mendesak.

“(Kalau hanya surat dari RT/RW) saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong” kata Benyamin.

“Paling bagus minta ke BNPB,” lanjutnya.

Walaupun demikian, Benyamin terus memberi himbauan untuk masyarakat agar tidak mudik selama situasi pandemi Covid-19.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian sudah menggagalkan kurang lebih 12.000 kendaraan yang akan mudik di seluruh jalur Pulau Jawa, baik kendaraan pribadi roda dua, roda empat ataupun kendaraan umum. Paling banyak, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan pribadi.

“Paling tinggi di Cikarang Barat,” ungkap Benyamin.
Komentar

Tampilkan

Terkini