masukkan script iklan disini
www.morethansource.com – Terduga penimbun masker dan antiseptik di Semarang menawarkan dua produk hasil penimbunannya itu lewat Facebook. Mereka memanfaatkan kebutuhan yang meningkat pesat karena di pasaran sudah langka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengatakan tiga orang terduga pelaku yang ditangkap mengaku menjual masker dan antiseptik lewat akun Facebook mereka dengan menyertakan nomor yang bisa dihubungi.
"Mereka memuat produknya lewat Facebook, tentunya dicantumkan nomor telepon. Dari situ masyarakat yang panik berusaha cari barang yang memang jarang ada di pasaran itu," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2020).
Hingga saat ini mereka diketahui sudah menjual 30 kardus masker yang mereka timbun sejak bulan Februari. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna menambahkan ketiga orang yang sudah diamankan itu menjual satu pak masker dengan harga Rp 275 ribu. Satu pak berisi 50 lembar masker.
Padahal harga normal masker yakni Rp Rp 30 ribu-Rp 40 ribu per pak. Sedangkan untuk antiseptik, mereka menjual dengan harga Rp 165 ribu untuk ukuran 500 ml.
"Mereka jual (masker) harga Rp 270 ribu-Rp 275 ribu (per pak), harga normal Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu. Dari 40 kardus tersisa 10 kardus," jelas Iskandar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 12 kardus antiseptik ukuran 500 ml dan 1 kardus antiseptik 60 ml sebagai barang bukti.
Tiga orang yang diamankan itu saling terhubung dan mendapat barang-barang tersebut juga lewat pembelian online. Mereka adalah AK dan AU penjual masker dan wanita berinisial M penjual antiseptik. Ketiganya merupakan warga Semarang.
"Yang terjual paling banyak melalui online dan ada juga yang dibayar COD," lanjut Iskandar.
Saat ini ketiga orang itu masih diperiksa polisi. Ada waktu 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status mereka. Para terduga pelaku itu terancam dijerat Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
Sumber: Detik.com