Iklan

Komisioner KPAI Cabut Pernyataan Soal Perempuan Bisa Hamil Saat Berenang di Kolam Bersama Laki-laki

admin
29 Februari 2020, 11:05 WIB Last Updated 2021-10-28T01:58:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Komisioner KPAI Cabut Pernyataan Soal Perempuan Bisa Hamil Saat Berenang di Kolam Bersama Laki-laki

Tranding.web.id (Beritags Net) – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty meminta maaf atas pernyataannya mengenai perempuan bisa hamil saat berenang di kolam bersama laki-laki.

Pada Jumat (21/2) lalu, ia sempat menerangkan kehamilan bisa tanpa penetrasi. Karena, saat itu ia bilang, ada jenis sperma yang kuat yang bisa masuk ke sel telur perempuan dengan mediasi kolam renang. Sitti mengakui informasi yang ia sampaikan itu keliru.

“Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI,” tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dalam keterangan tertulisnya.

Itu sebab pula, Sitti mencabut pernyataan pertamnya. Kendati begitu ia tak mengurai dan memberikan penjelasan detail mengenai ketidaktepatan pernyataannya. Padahal sebelumnya ia sempat berkukuh mendapatkan informasi tersebut dari sebuah jurnal.

Sitti lantas memohon ke publik untuk tak lagi menyebarluaskan informasi tersebut. “Saya memohon ke semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau memviralkannya,” sambung dia lagi.

Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto juga telah mengeluarkan surat pernyataan yang meralat informasi dari komisionernya itu. Melalui keterangan tertulis ia menegaskan apa yang disampaikan Sitti tak sejalan dengan prinsip lembaganya.

“Perlu kami sampaikan, pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online dimaksud. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar,” terang Susanto.

Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa perempuan tak akan bisa hamil tanpa penetrasi. Apalagi Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Nazar menerangkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perempuan bisa hamil. Beberapa di antaranya adalah kualitas sperma, mutu ovum atau sel telur dan yang terpenting adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.

Sementara air di kolam renang tak mendukung sperma untuk bertahan. Sehingga ia memastikan pernyataan yang menyebut perempuan bisa hamil saat berada di kolam renang bersama laki-laki, adalah tak berdasar. “Kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni, yang ada kaporit segala macam di dalamnya, tidak mampu membuat sperma itu bertahan,” jelas Nazar, seperti Tranding.web.id kutip dari Antara.
Komentar

Tampilkan

Terkini