masukkan script iklan disini
Tranding.web.id (Beritags Net) – Guru berduka dan marah saat melihat pemberitaan di media massa ketika rekan seprofesinya digundulin rambutnya oleh Aparat Kepolisian Polres Sleman gara-gara kasus kelalaian dan mengakibatkam kematian siswa didiknya karena menyusuri sungai.
Mungkin jika tidak digundul saja, aksi protes ini tidak seheboh atau viral, mereka akan menerima dan menunggu proses hukum yang ada. Namun karena ada hal yang tidak patut dan baru kejadian seperti ini menyebabkan hampir di semua media sosial dan pemberitaan media cetak dan online semakin seru.
Mengutip di tirto.id dijelaskan Polres Sleman memublikasikan tiga tersangka yang dinilai lalai saat kejadian tewasnya 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman Yogyakarta pada kegiatan Pramuka: susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020).
Tiga tersangka merupakan pembina Pramuka yakni Isfan Yoppy Andrian (36), Riyanto (58), Danang Dewo Subroto (58). Yoppy merupakan guru Olahraga dan Riyanto adalah guru Seni Budaya di sekolah tersebut. Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara Danang merupakan pembina Pramuka dari luar sekolah. Ia merupakan pekerja swasta yang memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD).
Netizen Mengecam
Twitter organisasi profesi guru, @PBPGRI_OFFICIAL mengecam penggundulan yang dilakukan polisi terhadap ketiga tersangka kasus laka air yang menelan 10 korban siswa meninggal dunia.
"Kegiatan bersifat outdoor di tengah cuaca seperti ini tidak dapat dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak-anak tercinta wajib diproses. Semua sama di depan hukum. Memperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan sudahkah sesuai SOP? Yuk sama-sama teduh hati," cuit akun twitter @PBPGRI_OFFICIAL.
Twitan akun twitter tersebut memancing reaksi netizen yang menganggap PB PGRI berlebihan dalam menanggapi hal tersebut.
Salah satu akun twitter, @botjah_kondang mencuitkan, "karena sudah menjadi tersangka, hak-haknya dibatasi. Haknya mengajar (sebagai) guru dibatasi karena statusnya sekarang adalah tersangka. Jadi statusnya sekarang bukan guru seperti saat ngajar disekolah. Itulah kadang sering kita salah menerapkan peran statusnya. Tersangka ya tersangka."
Sementara itu netizen lain, @Yoshuatobing justru menanyakan kembali SOP pada kegiatan susur sungai . "Teriak-teriak apakah sesuai SOP guru yang dibotakin, digiring dijalanan sedangkan kegiatan susur sungai tersebut saya yakin tidak sesuai dengan SOP."
Ada pula salah satu netizen yang menganggap tersangka yang berjalan sendiri tidak ada SOP-nya. "Ya gak ada SOP-nya. Terus apa yg di langgar. Menuju ke tempat jumpa pers ya jalan dong, masak di gendong," cuit @yul95jogja.
Salah satu Kepala Sekolah di Purbalingga Heru Prayitno di dalam status facebooknya mengatakan, pak Polisi...Sebenarnya apakah alasan seorang tersangka harus digunduli ?
1. Kejahatan luar biasa ?
2. Tindakan Kriminal / penjahat Kambuhan ?
3. Buronan yang baru tertangkap ?
4. Berbelit Belit dan khawatir mengulangi perbuatan ?
5. Penjahat Sadis ?
......saya awam masalah hukum. Tetapi sering melihat di media.... Ada tersangka yg digunduli....ada yang tidak. Bahkan koruptor yg masuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketika dihadirkan dalam konferensi pers...tidak digunduli ......
Tolong pakar2 ahli hukum menerangkan ini. Karena kami guru guru bisa saja ditanya oleh anak-anak didik kami.
Pak Polisi...
Teman2 kami pembina Pramuka di SMP 1 Turi ... Ada yang dua tahun lagi pensiun. Pengabdian mereka menjadi guru lebih dari seperempat abad. Guru juga manusia. Semua pekerjaan mengandung resiko. Karena kelalaian seorang SOPIR Bus, bisa mengakibatkan seluruh penumpangnya meninggal. Tetapi saya tidak melihat Sopir itu kemudian digunduli.
Memang Guru itu Salah. Karena kelalaiannya. Tetapi kami tidak setuju kalau mereka yg sudah cukup umur (58 tahun) harus digunduli seperti pesakitan. Tag Fb ditujukan ke Pgri Jateng Lontar, Pgricibeber Cianjur, Pgri Banyumas, Pgri Tanah Datar, Pgri Mergangsan, Pgri Komag, Pgri Ciruas, Pgri Aceh, Pgri Manggeng, Pgri Kalibagor , Pgri CabangPalmerah Jakbar,PB PGRI, PGRI Kabupaten Banjarnegara, Universitas PGRI Semarang, Pengurus Besar PGRI, PGRI KABUPATEN PURBALINGGA, PGRI KARANGREJA, PGRI KALIGONDANG, Stkip Pgri Trenggalek, Smp Pgri.
IGI: Polisi Lebih Menghargai Koruptor
Ikatan Guru Indonesia menilai Polri telah menghina profesi guru karena menggunduli rambut guru SMP N 1 Turi yang sudah dijadikan tersangka karena kelalaiannya terkait kasus susur Sungai Sempor. Kekinan polisi sudah menetapkan tiga tersangka.
Mereka kemudian meminta Kapolri Idham Azis untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku oknum polisi yang telah menghina guru dengan cara memotong rambutnya hingga botak.
Jika Kapolri tidak memberikan hukuman tersebut, mereka bakal menuntut Idham Azis untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Karena penghinaan terhadap profesi guru disebut tak boleh dibiarkan begitu saja meski guru tersebut berstatus terduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa 10 pelajar SMP 1 Turi.
FAGI Akan Gelar Aksi Solidaritas
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan menyesalkan dugaan pelecehan oleh oknum petugas, harus diterima oleh para pahlawan tanpa tanda jasa.
Bahkan menurutnya, saat ini sejumlah guru di tanah air tengah merencanakan untuk menggelar aksi solidaritas dengan turun kejalan di wilayah masing-masing.
Aksi solidaritas itu, selain memberikan dukungan moril bagi ketiga guru tersebut, sekaligus meminta Kapolri menindak para pelaku pelecahan terhadap profesi guru.
"Saat ini masalah tersebut sedang ramai dimana-mana, bahkan di berbagai grup WA organisasi guru telah sepakat merencanakan aksi solidaritas guru.
Malahan saya diminta oleh seluruh guru di Jawa Barat yang tergabung dalam Ikatan Alumni Keguruan UPI, untuk dapat mengkoordinir gelaran aksi tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Rabu (26/2/2020).
Iwan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu statemen klarifikasi resmi dan upaya penindakan tegas bagi pelaku pelecahan terhadap para guru tersebut dari Kapolri.