Iklan

19 Tahun Jadi Wanita dan Tak Pernah Menstruasi, Orang Ini Ubah Status Jenis Kelamin Ke Pria

admin
21 Februari 2020, 15:56 WIB Last Updated 2021-10-28T01:58:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
19 Tahun Jadi Wanita dan Tak Pernah Menstruasi, Orang Ini Ubah Status Jenis Kelamin Ke Pria
Gambar : Hanya Ilustrasi

Tranding.web.id - Seorang bernama Putri Natasya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengganti status jenis kelaminnya dari wanita menjadi pria. Salah satu alasannya dia mengaku tak pernah menstruasi sampai usianya kini 19 tahun, dan karena itu, dia merasa sesungguhnya adalah pria.

Putri, didampingi seorang pengacaranya, menjalani sidang perdana atas permohonan mengganti status jenis kelamin itu di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menghadirkan tiga orang sebagai saksi, yakni ibunya, tetangganya, dan ketua RT tempat dia bermukim.

Semua saksi menceritakan bahwa Putri selama ini berperilaku seperti laki-laki ketimbang perempuan. Bahkan, berdasarkan keterangan ibunya, Putri belum pernah menstruasi sampai umurnya sekarang sembilan belas.

Pengacara Putri mengatakan, permohonan kliennya sesungguhnya bukan permohonan untuk mengganti status jenis kelamin akibat operasi perubahan jenis kelamin, melainkan karena kelainan genetis pada alat kelaminnya, sebagaimana diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Akhirnya pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pergantian status jenis kelamin dari wanita ke pria yang diajukan oleh Putri Natasya (19), warga Bulak Rukem, Surabaya. Diduga ada kesalahan identifikasi jenis kelamin sejak awal kelahiran.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata hakim tunggal R. Anton Widyopriyono dalam pembacaan putusannya, di Surabaya, Rabu (19/2).

"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," dia melanjutkan.

Hakim mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihaknya mengabulkan permohonan tersebut. Salah satunya, pemohon tak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya.

Hal itu dibuktikan dengan keterangan ahli dokter kandungan yang menyatakan bahwa pemohon dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid.

"Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," ujar hakim.

Hakim pun memerintahkan pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kota Surabaya paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.

Menanggapi kemenangannya itu, Ahmad Putra Adinata mengaku bersyukur.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Putra, Martin Suryana mengatakan penetapan hakim ini menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki.

Permohonan penggantian status kelamin ini diajukan Putra sejak Desember 2019. Dalam proses persidangannya, total ada enam saksi yang telah dihadirkan.

"Yang pertama orang tuanya, terus pengurus lingkungan, seperti ketua RT dan Sekretaris, karena mereka yang tahu keseharian Putri," ujarnya.

Martin juga mengaku mendatangkan saksi bernama Heni Rahmawati, seorang bidan yang menyadari kelainan pada kelamin pemohon.

Kemudian sidang juga menghadirkan saksi ahli, yaitu Dr Lobredia dari Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Dr. Soetomo, dan yang terakhir seorang pakar hukum Islam, dari Universitas Airlangga (Unair).

Bagi Martin, kliennya tersebut bukanlah ganti kelamin. Putra, kata dia, merupakan remaja yang menjadi korban kesalahan identifikasi sejak awal kelahirannya. Ketika itu dia dianggap berkelamin perempuan.

Padahal, ia memiliki kelainan pada alat kelaminnya. Alhasil, seluruh catatan sipil menyebut Putra berjenis kelamin perempuan. Belakangan diketahui ia adalah pengidap kelainan Hipospadia Scrotal, yakni kelainan yang dialami oleh bayi.

"Tolong digaris bawahi, Putri tidak ganti kelamin, dia hanya menyempurnakan yang selama ini keliru," ujarnya.

Sebelumnya, permohonan pergantian status jenis kelamin yang menang di pengadilan terjadi pada Muhammad Fatah alias Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Bedanya, dia melakukan operasi ganti kelamin.
Komentar

Tampilkan

Terkini